You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lori
Logo Desa Lori
Desa Lori

Kec. Tanjung Harapan, Kab. Paser, Provinsi Kalimantan Timur

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Administrator 24 Juni 2025 Dibaca 54 Kali

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan. Dalam beberapa wilayah dikenal juga dengan istilah LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) atau LKM (Lembaga Keswadayaan Masyarakat). LPM terdiri dari unsur masyarakat yang dipilih dan dipercaya untuk mewakili suara warga dalam pembangunan.

LPM bersifat independen dan non-partisan, tetapi menjadi mitra kerja kepala desa/lurah dalam merancang, melaksanakan, hingga mengevaluasi kegiatan pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat.

🔹 Fungsi LPM dalam Struktur Pemerintahan Desa

LPM memiliki berbagai fungsi penting dalam sistem tata kelola pemerintahan desa/kelurahan, di antaranya:

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pembangunan.

  • Menyusun rencana pembangunan partisipatif, seperti Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

  • Menggerakkan swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan fisik dan sosial.

  • Melakukan pendampingan terhadap kegiatan sosial ekonomi masyarakat, termasuk UMKM dan ketahanan pangan.

🔹 Peran Strategis LPM di Era Sekarang

Dalam konteks saat ini, di mana desa menjadi pusat pertumbuhan baru, peran LPM semakin dibutuhkan. Beberapa alasan utama pentingnya LPM saat ini:

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 287.861.640.000,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 33.068.900.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 2.341.900.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 244.866.840.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 7.584.000.000,00
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan