Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten PASER
Secara umum, pemerintah desa bertugas:
Menyelenggarakan pemerintahan desa (administrasi kependudukan, pelayanan surat-menyurat, peraturan desa).
Melaksanakan pembangunan desa, seperti pembangunan jalan, dermaga, drainase, dan fasilitas umum.
Melakukan pembinaan kemasyarakatan, termasuk menjaga ketertiban, kerukunan, dan kegiatan sosial budaya.
Memberdayakan masyarakat desa, terutama dalam pengembangan ekonomi lokal (perikanan, tambak, UMKM).
Mengelola keuangan dan aset desa, termasuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah desa memiliki fungsi:
Pelayanan administrasi kependudukan (KK, surat domisili, dll.)
Penyusunan Peraturan Desa (Perdes)
Pendataan dan perencanaan pembangunan (RPJMDes & RKPDes)
Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik maupun nonfisik
Pengelolaan infrastruktur desa (jalan, dermaga, sarana air bersih)
Pembinaan lembaga kemasyarakatan (RT, PKK, Karang Taruna)
Menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat
Pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat
Pengembangan potensi unggulan desa (perikanan tangkap & tambak)
Tugas dan fungsi tersebut dijalankan oleh:
Kepala Desa
Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kasi, Kaur)
BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Lembaga Kemasyarakatan Desa
Desa Lori
Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten PASER
Laki-laki
Perempuan
TOTAL
Laki-laki : 538 ORANG
Perempuan : 491 ORANG
TOTAL : 1029 ORANG
OpenSID 2603.0.0-premium - Wae Taka v1.0