🏛️ Tugas Desa Lori
Secara umum, pemerintah desa bertugas:
-
Menyelenggarakan pemerintahan desa (administrasi kependudukan, pelayanan surat-menyurat, peraturan desa).
-
Melaksanakan pembangunan desa, seperti pembangunan jalan, dermaga, drainase, dan fasilitas umum.
-
Melakukan pembinaan kemasyarakatan, termasuk menjaga ketertiban, kerukunan, dan kegiatan sosial budaya.
-
Memberdayakan masyarakat desa, terutama dalam pengembangan ekonomi lokal (perikanan, tambak, UMKM).
-
Mengelola keuangan dan aset desa, termasuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
⚙️ Fungsi Desa Lori
Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah desa memiliki fungsi:
1️⃣ Fungsi Pemerintahan
-
Pelayanan administrasi kependudukan (KK, surat domisili, dll.)
-
Penyusunan Peraturan Desa (Perdes)
-
Pendataan dan perencanaan pembangunan (RPJMDes & RKPDes)
2️⃣ Fungsi Pembangunan
-
Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik maupun nonfisik
-
Pengelolaan infrastruktur desa (jalan, dermaga, sarana air bersih)
3️⃣ Fungsi Pembinaan
-
Pembinaan lembaga kemasyarakatan (RT, PKK, Karang Taruna)
-
Menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat
4️⃣ Fungsi Pemberdayaan
-
Pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat
-
Pengembangan potensi unggulan desa (perikanan tangkap & tambak)
👤 Struktur Pelaksana
Tugas dan fungsi tersebut dijalankan oleh:
-
Kepala Desa
-
Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kasi, Kaur)
-
BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
-
Lembaga Kemasyarakatan Desa