Desa Lori

Berita / Artikel

Tugas Dan Fungsi

04 September 2025

89 Kali Dibaca

Administrator

🏛️ Tugas Desa Lori

Secara umum, pemerintah desa bertugas:

  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa (administrasi kependudukan, pelayanan surat-menyurat, peraturan desa).

  2. Melaksanakan pembangunan desa, seperti pembangunan jalan, dermaga, drainase, dan fasilitas umum.

  3. Melakukan pembinaan kemasyarakatan, termasuk menjaga ketertiban, kerukunan, dan kegiatan sosial budaya.

  4. Memberdayakan masyarakat desa, terutama dalam pengembangan ekonomi lokal (perikanan, tambak, UMKM).

  5. Mengelola keuangan dan aset desa, termasuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.


⚙️ Fungsi Desa Lori

Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah desa memiliki fungsi:

1️⃣ Fungsi Pemerintahan

  • Pelayanan administrasi kependudukan (KK, surat domisili, dll.)

  • Penyusunan Peraturan Desa (Perdes)

  • Pendataan dan perencanaan pembangunan (RPJMDes & RKPDes)

2️⃣ Fungsi Pembangunan

  • Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik maupun nonfisik

  • Pengelolaan infrastruktur desa (jalan, dermaga, sarana air bersih)

3️⃣ Fungsi Pembinaan

  • Pembinaan lembaga kemasyarakatan (RT, PKK, Karang Taruna)

  • Menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat

4️⃣ Fungsi Pemberdayaan

  • Pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat

  • Pengembangan potensi unggulan desa (perikanan tangkap & tambak)


👤 Struktur Pelaksana

Tugas dan fungsi tersebut dijalankan oleh:

  • Kepala Desa

  • Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kasi, Kaur)

  • BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

  • Lembaga Kemasyarakatan Desa

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

statistik
penduduk

Desa Lori
Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten PASER

538

Laki-laki

491

Perempuan

1029

TOTAL

Laki-laki : 538 ORANG

Perempuan : 491 ORANG

TOTAL : 1029 ORANG

GaleriFoto

Foto

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan