Desa Lori

Berita / Artikel

RT (RUKUN TETANGGA)

24 April 2026

23 Kali Dibaca

Administrator

Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat. Lembaga yang dibentuk ini dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.

Adanya RT dan RW diharapakan mampu membantu melaksanakan peranan pemerintah dalam memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat di lingkungannya. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh RT dan RW adalah surat pengantar.

Tugas RT dan RW

Berikut ini beberapa tugas dari RT dan RW dalam lingkungan Desa/Kelurahan:

  1. Menjaga kerukunan antarwarga, melestarikan gotong royong dan kekeluargaan dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

  2. Menjalankan tugas pelayanan masyarakat.

  3. Menggali swadaya murni masyarakat serta menampung dan mengusulkan aspirasi warga.

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar

Komentar Facebook

statistik
penduduk

Desa Lori
Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser

802

Laki-laki

749

Perempuan

1551

TOTAL

Laki-laki : 802 ORANG

Perempuan : 749 ORANG

TOTAL : 1551 ORANG

GaleriFoto

Foto

Galeri

Video

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 287.861.640.000,00

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 33.068.900.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 2.341.900.000,00

Alokasi Dana Desa

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 244.866.840.000,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi:RP 0,00
Anggaran:Rp 7.584.000.000,00

APBDes 2026 Pembelanjaan