You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Lori
Logo Desa Lori
Desa Lori

Kec. Tanjung Harapan, Kab. Paser, Provinsi Kalimantan Timur

RT (RUKUN TETANGGA)

Administrator 24 Juli 2025 Dibaca 55 Kali

Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat. Lembaga yang dibentuk ini dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.

Adanya RT dan RW diharapakan mampu membantu melaksanakan peranan pemerintah dalam memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat di lingkungannya. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh RT dan RW adalah surat pengantar.

Tugas RT dan RW

Berikut ini beberapa tugas dari RT dan RW dalam lingkungan Desa/Kelurahan:

  1. Menjaga kerukunan antarwarga, melestarikan gotong royong dan kekeluargaan dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

  2. Menjalankan tugas pelayanan masyarakat.

  3. Menggali swadaya murni masyarakat serta menampung dan mengusulkan aspirasi warga.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 287.861.640.000,00
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 33.068.900.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 2.341.900.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 244.866.840.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 7.584.000.000,00
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan