Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat. Lembaga yang dibentuk ini dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan.
Adanya RT dan RW diharapakan mampu membantu melaksanakan peranan pemerintah dalam memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat di lingkungannya. Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh RT dan RW adalah surat pengantar.
Tugas RT dan RW
Berikut ini beberapa tugas dari RT dan RW dalam lingkungan Desa/Kelurahan:
-
Menjaga kerukunan antarwarga, melestarikan gotong royong dan kekeluargaan dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
-
Menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
-
Menggali swadaya murni masyarakat serta menampung dan mengusulkan aspirasi warga.